Putusan PA BENGKULU Nomor 309/Pdt.G/2019/PA.Bn |
|
Nomor | 309/Pdt.G/2019/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Nusri Batubara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dailami, Hakim Anggota H. Gusnahari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Elviyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebahagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Berlioz Chriswandi bin Irwandi) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Rani Nuraeni binti Moh. Yunus) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu; 3. Menetapkan anak bernama Clharisa Fabiola binti Berlioz Chriswandi, lahir pada tanggal 29 Maret 2010 (umur 9 tahun), berada di bawah hadhanah Termohon; 4. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan anak bernama Clharisa Fabiola binti Berlioz Chriswandi, lahir pada tanggal 29 Maret 2010, (umur 9 tahun) kepada Termohon 5. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) 2.2. Mut'ah berupa uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah 1 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Clharisa Fabiola binti Berlioz Chriswandi, lahir pada tanggal 29 Maret 2010, (umur 9 tahun) minimal sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi kewajibannya atas nafkah iddah, mut'ah dan nafkah atau biaya pemeliharaan anak untuk bulan yang sedang berjalan tersebut pada saat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak dimuka sidang Pengadilan Agama Bengkulu; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 246.000.- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pdt.G/2019/PA.Bn.zip
- Download PDF
- 309/Pdt.G/2019/PA.Bn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pdt.G/2019/PTA.Bn
Pertama : 309/Pdt.G/2019/PA.Bn
Statistik7348