Putusan PT AMBON Nomor 13 / Pdt / 2015 / PT.AMB |
|
Nomor | 13 / Pdt / 2015 / PT.AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Supramonom |
Hakim Anggota | . - Karto Sirait, I Nengah Sutama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK/TIDAK DAPAT DITERIMA |
Catatan Amar | KMENGADILI? Menerima permohonan banding para pembanding semula para tergugat;? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 13/Pdt.G/2014/PN.Sml tanggal 12 Pebruaru 2015 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI Dalam Tindakan Pendahuluan;? Menolak tuntutan Terbanding semula penggugat ; Dalam Eksepsi;? Menolak eksepsi Pembanding semula para tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara;- Menyatakan gugatan Terbanding semula penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard );- Menghukum Terbanding semula penggugat untuk membayar biaya dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13_/_Pdt_/_2015_/_PT.AMB.zip
- Download PDF
- 13_/_Pdt_/_2015_/_PT.AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2014/PN Sml
Peninjauan Kembali : 92 PK/PDT/2018
Kasasi : 2673 K/Pdt/2015
Banding : 13/Pdt/2015/ PT.AMB
Statistik5012