Putusan PN SAUMLAKI Nomor 13/Pdt.G/2014/PN Sml |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2014/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua : Henry D. Manuhua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Betsy Matuankotta Hakim Anggota 2: Lutfi Tomu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN:- Menolak Tuntutan penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik sah Penggugat ;- Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp1.115.000.000,-(satu milyard seratus lima belas juta rupiah) secara tanggung renteng ;- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp16.481.000,00 (enam belas juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2014/PN_Sml.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2014/PN_Sml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2014/PN Sml
Peninjauan Kembali : 92 PK/PDT/2018
Kasasi : 2673 K/Pdt/2015
Banding : 13/Pdt/2015/ PT.AMB
Statistik10621