- Menyatakan GUSMANTO Panggilan Manto dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengalihkan benda yang menjadi jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GUSMANTO Panggilan Manto dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Asli 1 (satu) kwitansi tanda terima uang dari HENDRA kepada GUSMANTO senilai Rp. 50.000.000,- tertanggal 22 Mei 2017;
- Asli 1 (satu) rangkap sertifikat jaminan fidusia nomor : W3.00077520. AH.05.01 tahun 2016, tanggal 24-08-2016 ;
- Asli 1(satu) rangkap akta nomor 88 tanggal 29 Juli 2016 yang dibuat Notaris H.KHAMISLI, SH ;
- Asli 1 (satu) buah BPKB mobil Hino model Dump Truk type WU342R-HKMTJD3/130 HD tahun 2012 warna hijau Nomor Polisi BG 8578 YB Nomor rangka : MJEC1JG43C50-61038, Nomor Mesin : WO4DTRJ-63170 ;
- Asli 1 (satu) rangkap Perjanjian Kredit Nomor 12 a.n. GUSMANTO dengan PT. BRI Cab. Khatib Sulaiman tanggal 14 Maret 2016 ;
- Asli 1 (satu) rangkap Perjanjian Kredit Nomor 13 a.n. GUSMANTO dengan PT. BRI Cab. Khatib Sulaiman tanggal 14 Maret 2016 ;
- Asli 1 (satu) lembar surat permohonan penambahan PMK a.n. Pemohon GUSMANTO (CV.MARCEL BERSAUDARA) tanggal 24 Februari 2016 ;
- Asli 1(satu) rangkap model PJ-08 A penyerahan Hak milik atas kepercayaan (fidusia barang) tanggal 27 Februari 2016 dari Gusmanto
Putusan PN PARIAMAN Nomor 169/Pid.Sus/2018/PN Pmn |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2018/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ferry Hardiansyah, Hakim Anggota Tuty Suryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusrita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : kepada BRI Cab. Khatib Sulaiman-Padang ; Dikembalikan kepada Saksi DEDI YEVALINO,SE ; 4. Memerintahkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2018/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2018/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1867 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 169/Pid.Sus/2018/PN Pmn
Statistik11122