Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1867 K/Pid.Sus/2019 |
|
Nomor | 1867 K/Pid.Sus/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Fidusia |
Kata Kunci | FIDUSIA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Andi Samsan Nganro |
Hakim Anggota | Desnayeti M, Sumardijatmo |
Panitera | Ekova Rahayu Avianti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa GUSMANTO panggilan MAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 2/PID.SUS/2019/ PT PDG tanggal 13 Februari 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 169/Pid.Sus/2018/PN Pmn tanggal 12 Desember 2018 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menjadi sebagai berikut:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;2. Memerintahkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika di kemudian hari berdasarkan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan tetap diberikan perintah lain atas alasan bahwa sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir Terpidana telah melakukan tindak pidana lainnya;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1867 K/Pid.Sus/2019
Banding : 2/PID.SUS/ 2019/PT PDG
Pertama : 169/Pid.Sus/ 2018/PN Pmn
Statistik12728