Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 53-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2020 |
|
Nomor | 53-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2020 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Warsono |
Hakim Anggota | Brkolonel Chk Khairul Rizal, Fx. Raga Sejati |
Panitera | Mayor Chk Slamet Riyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA AMBROSIUS SARIM PRAKA NRP 31100555340988. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-17 MANADO NOMOR 29-K/PM.III-17/ AD/V/2020 TANGGAL 20 JULI 2020, MENGENAI PIDANA PENJARA DAN PENIADAAN PIDANA TAMBAHANNYA SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: PIDANA : PENJARA SELAMA 18 (DELAPAN BELAS) BULAN. SELAMA WAKTU TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA DENDA : SEJUMLAH RP60.000.000,00 (ENAM PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-17 MANADO NOMOR 29-K/PM.III-17/ AD/V/2020 TANGGAL 20 JULI 2020 UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-17 MANADO. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Ambrosius Sarim Praka NRP 31100555340988. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 29-K/PM.III-17/ AD/V/2020 tanggal 20 Juli 2020, mengenai pidana penjara dan peniadaan pidana tambahannya sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Pidana : Penjara selama 18 (delapan belas) bulan. selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Denda : Sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 29-K/PM.III-17/ AD/V/2020 tanggal 20 Juli 2020 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-17 Manado. |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 53-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2020.zip
- Download PDF
- 53-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 53-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2020
Pertama : 29-K/PM.III-17/AD/V/2020
Statistik22091