Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 29-K/PM.III-17/AD/V/2020 |
|
Nomor | 29-K/PM.III-17/AD/V/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 17 MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subiyatno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aulisa Dandel, Br Hakim Anggota Primafika Syofyan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu AMBROSIUS SARIM, Praka NRP 31100555340988, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun, menetapkan waktu selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan denda Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) potong baju warna biru dongker motif kotak 2) 1 (satu) potong celana training warna hitam lis biru 3) 1 (satu) lembar kain selendang warna hitam abu-abu Dikembalikan kepada Sdri. Gavrila Reichela Bawurung (Saksi-2). b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran a.n. GavrilaReichela Bawurung. 2) 1 (satu) lembar print out warna barang bukti. 3) 2 (dua) lembar print out warna tempat kejadian perkara. 4) Surat Pernyataan Damai tertanggal 10 Juni 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh korban yaitu Sdri. Gavrila Reichela Bawurung (Saksi-2) serta orang tua korban Sdr. Meksi Bawurung (Saksi-1), Sdr. Julian Karundeng (Saksi-3) dan pewakilan dari kesatuan Terdakwa yaitu atas nama Serma Jemi Tundunaung. Dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29-K/PM.III-17/AD/V/2020.zip
- Download PDF
- 29-K/PM.III-17/AD/V/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2020
Pertama : 29-K/PM.III-17/AD/V/2020
Statistik18482