- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk keseluruhannya;
- Menolak provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat III untuk membuka akses (jalan) menuju Tanah milik Penggugat dengan Sertipikat Hak Milik No. 02719 Bancakembar, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas melalui lorong antara bangunan Unsoed Press sebagaimana dalam perkara Nomor 59/Pdt.G/2017/PN.Pwt;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk memulihkan keadaan sebagai akibat dari pembukaan akses (jalan) sebagaimana dalam perkara Nomor 59/Pdt.G/2017/PN.Pwt;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.829.000. (satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 58/Pdt.G/2017/PN Pwt |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2017/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Yasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Anggraini, Br Hakim Anggota Rahma Sari Nilam |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Setyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam eksepsi; Dalam Provisi; Dalam Pokok Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 487/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 1716 K/Pdt/2020
Pertama : 58/Pdt.G/2017/PN Pwt
Statistik16043