Putusan PT SEMARANG Nomor 487/Pdt/2018/PT SMG |
|
Nomor | 487/Pdt/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Risdianto |
Hakim Anggota | Retno Pudyaningtyas, Ina Krisnayati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Penggugat, Pembanding III semula Tergugat II, Pembanding IV semula Tergugat III;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 58/Pdt.G/2017/PN Pwt tanggal 24 Mei 2018, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;- Dalam Eksepsi :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 58/Pdt.G/2017/PN Pwt tanggal 24 Mei 2018;- Dalam Provisi:- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 58/PdtG/2017/PN Pwt tanggal 24 Mei 2018;- Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Memerintahkan Tergugat III untuk membuka akses jalan dalam satu jurusan bagi Penggugat untuk masuk ke dalam tanah sertifikat Hak Milik Nomor 02719, Bancar kembar, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas milik Penggugat melalui tanah sertifikat Hak Pakai Nomor 00016, Pabuwaran, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas milik Tergugat I yang terletak di sebelah Timur tanah sertifikat Hak Milik Nomor 02178 atas nama Fansisca Lana Riani yaitu melalui lorong antara bangunan UNSOED Press selebar 3 (tiga) meter dan panjang sampai dengan jalan Prof.Dr.H.Bunyamin;- Memerintahkan Penggugat untuk memulihkan kondisi asset bangunan milik Tergugat I yang terkena dampak akibat pembukaan asset jalan tersebut;- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding III semula Tergugat II, Pembanding IV semula Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 487/Pdt/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 487/Pdt/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 487/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 1716 K/Pdt/2020
Pertama : 58/Pdt.G/2017/PN Pwt
Statistik9471