Putusan PT SEMARANG Nomor 199/Pid/2018/PT SMG |
|
Nomor | 199/Pid/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Susanto |
Hakim Anggota | H.mulyanto, H. Saparudin Hasibuan |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:? Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Mungkid, Nomor 68/Pid.B/2018/PN Mkd tanggal 12 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa HENI SITI KHOTIJAH Binti BAMBANG SUYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang dari Sdri. EMY COMSATUN kepada Sdri. HARNI PRIYADI tertanggal 26 April 2016 sejumlah Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); - 1 (satu) slip Pemindahan dana antar rekening BCA dari Sdri. EMY COMSATUN kepada Sdri. HARNI PRIYADI tertanggal 26 April 2016 sejumlah Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);- 1 (satu) lembar surat Pernyataan penerimaan uang sejumlah Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 26 April 2016;Dikembalikan Kepada saksi EMY COMSATUN, S.E. Binti SOEMARJO;- 1 (satu) slip Pemindahan dana antar rekening BCA dari Sdri. HARNI PRIYADI kepada Sdi. HENI SITI KHOTIJAH tertanggal 26 April 2016 sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);- 1 (satu) Lembar kwitansi penerimaan uang dari Sdri. HARNI PRIYADI kepada Sdri. HENI SITI KHOTIJAH tertanggal 10 Mei 2016, sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);Dikembalikan Kepada saksi HARNI PRIYADI Binti SAENAN;- 1 (satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy Note 5 warna Hitam;- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA No. Rek. 1540379013 atas nama HENI SITI KHOTIJAH;Dikembalikan Kepada Terdakwa HENI SITI KHOTIJAH Binti BAMBANG SUYANTO;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pid/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 199/Pid/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 199/Pid/2018/PT SMG
Pertama : 68/Pid.B/2018/PN Mkd
Kasasi : 3072 K/Pid.Sus/2018
Banding : 198/Pid.Sus/2018/PT SMG
Statistik7445