- Menyatakan Terdakwa HENI SITI KHOTIJAH Binti BAMBANG SUYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar kwitansi penerimaan uang dari Sdri. EMY COMSATUN kepada Sdri. HARNI PRIYADI tertanggal 26 April 2016 sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- 1 ( satu ) slip Pemindahan dana antar rekening BCA dari Sdri. EMY COMSATUN kepada Sdri. HARNI PRIYADI tertanggal 26 April 2016 sejumlah Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ).
- 1 ( satu ) lembar surat Pernyataan penerimaan uang sejumlah Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) tertanggal 26 April 2016.
- 1 ( satu ) slip Pemindahan dana antar rekening BCA dari Sdri. HARNI PRIYADI kepada Sdi. HENI SITI KHOTIJAH tertanggal 26 April 2016 sejumlah Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ).
- 1 (satu) Lembar kwitansi penerimaan uang dari Sdri. HARNI PRIYADI kepada Sdri. HENI SITI KHOTIJAH tertanggal 10 Mei 2016, sejumlah Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ).
- 1 ( satu ) Unit HP Merk Samsung Galaxy Note 5 warna Hitam .
- 1 ( satu ) buah buku tabungan Bank BCA No. Rek. 1540379013 atas nama HENI SITI KHOTIJAH.
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 68/Pid.B/2018/PN Mkd |
|
Nomor | 68/Pid.B/2018/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota David Darmawan, Hakim Anggota Meilia Christina Mulyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Kepada saksi EMY COMSATUN, S.E. Binti SOEMARJO. Dikembalikan Kepada saksi HARNI PRIYADI Binti SAENAN. Dikembalikan Kepada Terdakwa HENI SITI KHOTIJAH Binti BAMBANG SUYANTO 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.B/2018/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 68/Pid.B/2018/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 199/Pid/2018/PT SMG
Pertama : 68/Pid.B/2018/PN Mkd
Kasasi : 3072 K/Pid.Sus/2018
Banding : 198/Pid.Sus/2018/PT SMG
Statistik410