Putusan PN KEPANJEN Nomor 91 /Pdt.G/2007/PN.Kpj |
|
Nomor | 91 /Pdt.G/2007/PN.Kpj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Fadlol Tamam |
Hakim Anggota | I Gede Putu Saptawan, Inil Eva Yustina |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI ? Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian? Menyatakan Tergugat I ARTANTO AGUS NURI dan Tergugat II MUJAHID KHOLIDI telah melakukan Perbuatan melawan Hukum kepada para Penggugat;? Menyatakan menurut hukum akad jual beli antara Para Penggugat selaku Pihak Penjual dan Tergugat I ARTANTO AGUS NURI selaku pihak pembeli yang dilakukan dihadapan Notaris /PPAT PRIMA CIPTA BUDI SANTOSO (Tergugat III) yang dituangkan dalam Akta jual Beli No. 445/SINGOSARI/2005tertanggal 20 Juli 2005 dan Akta jual Beli No. 446 /SINGOSARI/2005 tertanggal 20 Juli 2005 adalah cacat hokum sehingga berakibat Akta jual Beli No. 445/SINGOSARI/2005 tertanggal 20 Juli 2005 dan Akta jual Beli No. 446 /SINGOSARI/2005 tertanggal 20 Juli 2005 tersebut tidak sah dan tidak megikatdan dinyatakan batal ;? Menyatakan Tergugat IV, BPN, Kantor Pertanahan kab. Malang harus menerima permohonan Para Penggugat untuk mengajukan pembatalan pendaftaran jual beli tanah obyek sengketa (balik nama) dalam perkara ini dengan dasar putusan dalam perkara ini yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I, ARTANTO AGUS NURI dan Tergugat II MUJAHID KHOLIDI;? Menyatakan menurut hukum Akta jual Beli No. 445/SINGOSARI/2005 tertanggal 20 Juli 2005 dan Akta jual Beli No. 446 /SINGOSARI/2005 tertanggal 20 Juli 2005 tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian;? Menghukum Tergugat I ARTANTO AGUS NURI atau siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan Sertifikat hak Milik No 248 dan Sertifikat hak Milik No 253 kepada Para penggugat seketika dan sekaligusa bilamana diperlukan dibantu oleh aparat Kepaolisian Negara Republik Indonesia;? Meolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI ? Menyatakan agar Tergugat Rekonpensi(Para penggugat kompensi ) harus mengembalikan uang yang telah diterimanya yaitu sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensia (Tergugat I Konpensi) ? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ? Menghukum Tergugat I Konpensi (Penggugat dalam Rekonpensi) dan Tergugat II dan IV dalam Kompensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp565.000 (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah)secara tangung renteng |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91_/Pdt.G/2007/PN.Kpj.zip
- Download PDF
- 91_/Pdt.G/2007/PN.Kpj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 328 PK/Pdt/2015
Pertama : 91/Pdt.G/2007/PN.Kpj
Statistik10799