Putusan PN WATAMPONE Nomor 12/PDT.G/2015/PN.WTP |
|
Nomor | 12/PDT.G/2015/PN.WTP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Medi Rapi Batara Randa |
Hakim Anggota | B.u Resa Syukur, Kaherunnisa |
Panitera | Abbas Lahamid |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat SEBAGAI ;- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu anak dari Hj. Sitti Kalenna binti Supu, yang berhak terhadap obyek sengketa ;- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan orang tua Penggugat III Manda yakni Sanusi yang menguasai obyek sengketa tanpa secara tanpa hak atau tanpa seizin Hj. Sitti Kalenna binti Supu atau ahli warisnya adalah perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat III manda yang meneruskan Penguasaannya terhadap tanah obyek sengketa secara tanpa hak, adalah perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat III yang mengalihkan atau menjual obyek sengketa kepada Tergugat I Dra. Hj. Herlina, SH., M.Kn dan Tergugat II H. Alwi Dg. Makelo, secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan menurut hukum bahwa pengadilan obyek sengketa dari Tergugat III kepada Tergugat Idan II adalah yang tidak sah berakibat batal demi hukum ;- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat I dan II yang menguasai obyek sengketa dan melakukan aktifitas atau kegiatan diatas obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;- Mengukum Tegugat I dan II atau pada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa, kemudian menyerahkan kepada Penggugat;- Menolak gugatan selebihnya ;DALAM REKONVENSI ;- Menolak gugatan Penggugat ;DALAM KONVENSI/ DALAM REKONVENSI ;- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 819.000,- (delapan ratus sembilan Belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/PDT.G/2015/PN.WTP
Kasasi : 2838 K/Pdt /2018
Kasasi : 195 PK/Pdt/2021
Banding : 234/PDT/2016/PT MKS
Statistik11519