- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan surat Jual Beli antara Tergugat I dan Tergugat II berupa 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Fe 74 HDV (4X2) MA Light Truck Dum Warna Kuning Nomor Polisi BH 8010 UU, nama pemilik Andi Bahtiar Tahun 2013 adalah batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Jual Beli 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Fe 74 HDV (4X2) MA Light Truck Dum Warna Kuning Nomor Polisi BH 8010 UU, nama pemilik Andi Bahtiar Tahun 2013 tanggal 09 Agustus 2016 yang dibuat tanpa sepengetahuan dan ijin dari Penggugat sebagai Istri yang sah dari Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II yang telah menggadaikan BPKB mobil sebagai jaminan peminjaman dana dari Tergugat III terhadap objek sengketa;
- Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan BPKB objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.396.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Mrb |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2018/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Febri Purnamavita |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ade Irma Susanti, hakim Anggota 2: Melky Salahudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Toni Sulasno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 819 K/Pdt/2021
Banding : 62/PDT/2019/PT JMB
Pertama : 29/Pdt.G/2018/PN Mrb
Statistik20556