Putusan PT SEMARANG Nomor 294/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 294/Pdt/2015/PT SMG |
Para Pihak | PT ATHAYA melawan DADANG WIJOYO WICAKSONO KESOWO SIDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Muh. Daming Sunusi |
Hakim Anggota | Untung Widarto, Sutanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Pembanding ANTONIUS HENDRO PRASETYO, Direktur Utama PT. ATHAYA ; ------------------ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 26 Maret 2015 nomor : 77 / Pdt.G / 2014 / PN. Skh. yang dimintakan banding ;-----------------------------------------------------------------------------d a nMENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------Tentang Eksepsi :------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat I / Pembanding ; --------------------------Tentang Pokok Perkara :---------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk seluruhnya ; ---DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebagian ; -----------------------------------------------------------------------2. Menyatakan bahwa Tergugat / Terbanding melakukan wanprestasi ; -------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat / Terbanding membayar pelunasan harga dari obyek sengketa sebesar Rp. 3.844.000.000,- dikurangi Rp.1.344.000.000,- = Rp. 2.500.000.000,-(dua milyard limaratus juta rupiah) kepada Penggugat ; ------------------------------------------4. Menghukum Tergugat / Terbanding membayar kepada Penggugat / Pembanding Denda Keterlambatan dengan besaran rincian sebagai berikut : -----------------------------------------a. Pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 300.000.000,- X dua permil sama dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung mulai tanggal 01 Juni 2007 sampai dibayar lunas ; -----------------------------------------b. Pembayaran tahap ketiga sebesar Rp. 650.000.000,- X dua permil sama dengan Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2007 sampai dibayar lunas ;----------------c. Pembayaran tahap keempat sebesar Rp. 650.000.000,- X dua permil sama dengan Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung mulai tanggal 01 Nopember 2007 sampai dibayar lunas ;------------d. Pembayaran tahap kelima sebesar Rp. 550.000.000,- X dua permil sama dengan Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung mulai tanggal 01 Desember 2007 sampai dibayar lunas ;-----------------------e. Pembayaran tahap keenam sebesar Rp. 350.000.000,- X dua permil Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung mulai tanggal 01 Januari 2008 sampai dibayar lunas ;--------------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat untuk bagian yang selebihnya ; --DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding supaya membayar beaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 294/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 294/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 975 K/Pdt/2016
Pertama : 77/Pdt.G/2014/PN Skh
Statistik148111