Putusan PN SUKOHARJO Nomor 77/Pdt.G/2014/PN Skh |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2014/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch. Koesnan |
Hakim Anggota | Yan Martha B, Y. Teddy Windiartono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------DALAM KONPENSI; ---------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI; ----------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II ;-------------------------DALAM POKOK PERKARA; -----------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi ;---3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun pihak mana pun yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 103/Mertan atas nama PT Athaya untuk menyerahkan kepada Penggugat untuk kemudian dilakukan pemecahan terhadap sertifikat tersebut sesuai bagian masing-masing pihak sebagaimana yang telah diperhitungkan oleh Majelis Hakim yaitu untuk Penggugat seluas 49.777 m2, sedangkan untuk Tergugat I seluas 6.130 m2 ; ----------4. Menghukum Tergugat II untuk memproses pemecahan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 103/Mertan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat seluas 49.777 m2 ; ------5. Menyatakan sita jaminan dalam perkara ini sah dan berharga sebagaimana dalam Berita Acara Penyitaan Jaminan No. 77/Pdt.G/2014 tanggal 24 Maret 2015 ; ---------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;---------------------DALAM REKONPENSI; ------------------------------------------------------------ Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian ; --------------------------------------------------------------- Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak melaksanakan isi dari Akta Perjanjian Jual Beli Proyek Nomor 14 tanggal 27 Maret 2007 yang dibuat oleh Irene Vera Purba, S.H., Notaris di Surakarta ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk selain dan selebihnya ;--------------------------------------------------------DALAM KONPENSI dan REKONPENSI; ---------------------------------------- Menghukum Tergugat I Konpensi /Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.959.000,-( satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); ----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 294/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 975 K/Pdt/2016
Pertama : 77/Pdt.G/2014/PN Skh
Statistik12018