Putusan PT SEMARANG Nomor 294/Pid/2015/PT SMG |
|
Nomor | 294/Pid/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ridwan Sorimalim Damanik |
Hakim Anggota | Tjaroko Imam Widodadi, Subeki |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 28 Oktober 2015, Nomor : 189/Pid.B/2015/PN Pml., sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa maupun kualifikasi tindak pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan terdakwa Sisono bin Said Umar (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pemerasan dengan menista sebagai perbuatan berlanjut?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : ? Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; Dikembalikan kepada saksi Maskuri ; ? Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atas nama Mustaqim dengan No.Reg.: 35/GT/2015 ; ? Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas nama Mustaqim dengan No.: 38/GT/2014 ; ? Dikembalikan kepada terdakwa I. Mustaqim bin Amat Sari (almarhum) ; ? Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atas nama M. Arifin dengan No.Reg.: 31/GT/2015 ; ? Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas nama M. Arifin dengan No.: 31/GT/2015 ; ? Satu buah kamera digital merek Sony warna hitam ; Dikembalikan kepada terdakwa II. Mamas Arifin bin Sugiri (almarhum) ; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pid/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 294/Pid/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 294/Pid/2015/PT SMG
Pertama : 189/Pid.B/2015/PN Pml
Statistik7729