Putusan PN PEMALANG Nomor 189/Pid.B/2015/PN Pml |
|
Nomor | 189/Pid.B/2015/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | turut serta melakukan pemerasan dengan menista sebagai perbuatan berlanjut |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wisnu Widodo |
Hakim Anggota | Ratih Widayanti, Abdul Affandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Sisono bin Said Umar (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? turut serta melakukan pemerasan dengan menista sebagai perbuatan berlanjut ?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama : 1 (satu) Tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa:- Uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);- Satu buah id card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atas nama MUSTAQIM dengan No.Reg.35/GT/2015.- Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas nama MUSTAQIM dengan No.Reg. 38/GT/2014.- Satu buah id card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atas nama M. ARIFIN dengan No.Reg.31/GT/2015.- Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas nama M. Arifin dengan No.: 31/GT/2015;- Satu buah camera digital merk Sony warna hitamDipergunakan dalam perkara No.190/Pid.B/2015/PN.Pml atas nama terdakwa MUSTAQIM Bin. AMAT SARI (alm), dkk.- satu buah ID card LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Badan Penelitian Aset Negara DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Kabupaten Pemalang atas nama Sisono dengan No. ID: C.4002.0167.14 ,dikembalikan kepada Terdakwa SISONO Bin. SAID UMAR (Alm).5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 294/Pid/2015/PT SMG
Pertama : 189/Pid.B/2015/PN Pml
Statistik16013