Putusan PN RUTENG Nomor 8/PDT.G/2016/PN.RTG |
|
Nomor | 8/PDT.G/2016/PN.RTG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 8/PDT.G/2016/PN.RTG.- IGNASIUS DAUR MELAWAN : - DARIUS DARUNGPERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harris Tewa |
Hakim Anggota | - Putu Gde N.a. Partha, Consilia Ina L. P. Ama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat.; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. ;2. Menyatakan secara hukum bahwa pembagian atau pemberian bapak Lukas Temo sebagai Tua Teno Wea pada tahun 1982 berupa tanah ladang yang terletak di Wae Pinggong Desa Wea sekarang, dulu Desa Satar Nawang Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur luas keseluruhan 1 hektar dengan batas-batas sebagai berikut:Timur : Dahulu berbatasan dengan tanah milik Wihelmus Babur,alm dan Ngalor/Kali wae nunang;Utara : Berbatasan dengan tanah milik dari Damianus Janus;Selatan : Dahulu jalan raya Ruteng-Elar dan atau berbatasan dengan tanah milik dari Mundus Cengga,alm dan sekarang dengan pak Anus Gon;Barat : Berbatasan dengan tanah milik Gaspar Aga dan tanah milik Marsel Make;Adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan secara hukum bahwa :a. Tanah sengketa bidang I milik Penggugat yang terletak di wae pinggong Desa Wea sekarang, dulu Desa Satar Nawang, Kecamatan Sambi Rampas, kabupaten Manggarai Timur dengan batas-batas dan luas sebagai berikut :Timur : Berbatasan dengan tanah milik dari Wihelmus Babur,alm;Utara : Berbatasan dengan jalan raya Ruteng-Elar;Selatan : Dahulu berbatasan dengan jalan raya Ruteng-Elar atau tanah milik dari Mundus Cengga, almarhum sekarang tanah milik pak AnusGon;Barat : Berbatasan dengan jalan raya Ruteng-Elar;Dengan luas 450 m2 adalah sah milik Penggugat berdasarkan pembagian atau pemberian bapak Lukas Temo Tua Teno Wea pada tahun 1982;b. Tanah sengketa bidang II milik Penggugat yang terletak di wae pinggong, Desa Wea sekarang, dulu Desa Satar Nawang, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur dengan batas-batas dan luas sebagai berikut :Timur : Berbatasan dengan tanah milik dari Ignasius Daur (Penggugat);Utara : Dahulu tanah milik penggugat sekarang Damianus Talus;Selatan : Berbatasan dengan jalan raya Ruteng-Elar;Barat : Dahulu tanah milik Penggugat atau Ben Madur almarhum sekarang Darius Darung;Dengan luas 850 m2adalah sah milik Penggugat berdasarkan pembagian atau pemberian bapak Lukas Temo Tua Teno Wea pada tahun 1982;4. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat tanpa hak dan melawan hukum menguasai, mengerjakan, dan mendirikan bangunan rumahdi atas tanah sengketa bidang I serta membuat pondok di atas tanah sengketa bidang II milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) sesuai pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan Penggugat;5. Menghukum Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari perikatan apapun dan bila perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat Negara atau Polisi;6. Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunannya di atas tanah sengketa bidang I milik Penggugat bila perlu dengan bantuan keamanan atau Polisi;7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.291.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PDT.G/2016/PN.RTG.zip
- Download PDF
- 8/PDT.G/2016/PN.RTG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1998 K/Pdt/2017
Banding : 3/Pdt/2017/PT.KPG
Pertama : 8/Pdt.G/2016/PN RTG
Statistik92128