Putusan PA CIANJUR Nomor 1440_Pdt.G_2013_PA.Cjr |
|
Nomor | 1440_Pdt.G_2013_PA.Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dindin Syarief Nurwahyudin |
Hakim Anggota | Hj. Atin Dariah, Hamzah |
Panitera | Dra. Fauziah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian.2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut: 2.1. Tanah seluas 60 tumbak atau 840 m2 yang di atasnya terdapat 2 (dua) buah bangunan berupa rumah permanen ukuran 6 m x 9 m dan pabrik penggilingan padi ukuran 11 m x 18 m, yang tercatat dalam buku tanah Desa Sukamulya No. urut 24, No. Kohir/C 41, masih atas nama Aisah, terletak di Kampung Babakan Bandung RT 01 RW 07 Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur (Surat Keterangan Kepala Desa Sukamulya tanggal 17 Maret 2011) dengan batas batas sebagai berikut: - Utara : sawah milik Penggugat dan Tergugat; - Timur : Jalan; - Selatan : tanah Bapak Udin; - Barat : tanah Bapak Udin; 2.2. Tanah sawah seluas 106 tumbak atau 1.484 m2 yang tercatat dalam buku tanah Desa Sukamulya No. urut 20, No. Kohir/C 0011, masih atas nama Asep Sodikin, terletak di Kampung Babakan Bandung RT 01 RW 07 Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur dengan batas-batas : - Utara : Selokan; - Timur : Jalan Desa; - Selatan : tanah milik Penggugat dan Tergugat; - Barat : tanah Ibu Ended; 2.3. Tanah sawah seluas 82 tumbak atau 1.148 m2 yang tercatat dalam buku tanah Desa Sukamulya No.urut, 020 No.Kohir/C 0098, masih atas nama Enoh, terletak di RT 01 RW 07 Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : tanah Ibu Encun; - Timur : tanah Ibu Wiwi; - Selatan : tanah Bapak Aceng; - Barat : tanah Bapak Obay; 2.4). Satu (1) perangkat mesin penggilingan padi merk Kubota, mesin 18 PK D;3. Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktum angka 2 (dua) tersebut di atas.4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut, dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing, dan jika tidak bisa dibagi secara natura, dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai dengan bagian yang tercantum dalam diktum angka 3 (tiga).5. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi untuk selainnya tidak dapat diterima.II. Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.686.000,- (dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1440_Pdt.G_2013_PA.Cjr
Kasasi : 625 K/Ag/2015
Banding : 08/Pdt.G/2015/PTA.Bdg
Statistik4314