Putusan PA DEMAK Nomor 1815/Pdt.G/2014/PA.Dmk. |
|
Nomor | 1815/Pdt.G/2014/PA.Dmk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PA DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Ma |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Nur Hidayati, Nurbaeti |
Panitera | Amir |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa :2.1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Salam Asri I Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Rumah Bapak Shaleh Widodo- Sebelah Selatan : Jalan kampung- Sebelah Timur : Rumah Bapak Edy Suntoro- Sebelah Barat : Rumah kosong milik Ibu Sri Widayati/Bapak Sukadi2.2. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Kapling PDAM atas nama Ir. Wahyu Hidayat- Sebelah Selatan : Rencana jalan- Sebelah Timur : Kapling nomor 17- Sebelah Barat : Tanah Desa Mangunjiwan2.3. Sebidang tanah yang terletak di Perumahan Bumi Rahya Mertojoyo Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Calon jalan- Sebelah Selatan : Tanah kapling No. 24 milik Ismilyadi- Sebelah Timur : Tanah Kapling No. 17 milik Widodo- Sebelah Barat : Kapling tanah kosongAdalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut diatas;4. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dan menyerahkan (seperdua) bagian kepada Penggugat, jika tidak dapat dibagi secara in natura, maka dijual lelang didepan umum dan hasilnya (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat dan (seperdua) bagian diserahkan kepada Tergugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima dan ditolak;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp. 1.696.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1815/Pdt.G/2014/PA.Dmk.
Banding : 182/Pdt.G/2015/PTA.Smg.
Statistik503