Putusan PTA SEMARANG Nomor 182/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
|
Nomor | 182/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangharta bersama182/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Nadjib |
Hakim Anggota | . H. Amin Rosyidi, Syamsuddin Ismail |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 1815/Pdt.G/ 2014/PA.Dmk tanggal 27 Mei 2015 bertepatan dengan tanggal 9 Sya?ban 1436 H. Dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa :2.1 .Sebidang tanah SHM No. 2001 luas 90 M2 dan bangunan yang terletak di Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Rumah Bapak Shlh Wdd- Sebelah Selatan : Jalan kampung- Sebelah Timur : Rumah Bapak Ed Sntr- Sebelah Barat : Rumah kosong milik Ibu Sr Wdyt/Bapak Skd2.2 .Sebidang tanah SHM No.3969 luas 235 M2 yang terletak di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Kapling PDAM atas nama Ir. Why Hdyt- Sebelah Selatan : Rencana jalan- Sebelah Timur : Kapling nomor 17- Sebelah Barat : Tanah Desa Mngnjwn2.3 . Sebidang tanah SHM No. 1910 luas 105 M2 yang terletak di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Calon jalan- Sebelah Selatan : Tanah kapling milik Ismlyd- Sebelah Timur : Tanah Kapling milik Wdd- Sebelah Barat : Kapling tanah kosongAdalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat ;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut diatas ;4. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dan menyerahkan (seperdua) bagian kepada Penggugat, jika tidak dapat dibagi secara in natura, maka dijual lelang didepan umum dan hasilnya (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat dan (seperdua) bagian diserahkan kepada Tergugat ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp. 1.696.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah kepada Pembanding) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pdt.G/2015/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 182/Pdt.G/2015/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1815/Pdt.G/2014/PA.Dmk.
Banding : 182/Pdt.G/2015/PTA.Smg.
Statistik4415