Putusan PT KUPANG Nomor 20/Pid.Sus/2014/PTK |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 20/Pid.Sus/2014/PTKRUBEN NYONG POETYS.Sos.58/Pid.Sus/2013/PN.Kpg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arif Supratman |
Hakim Anggota | Tjokorda Rai Suamba, Sudi Subakah |
Panitera | -. Rohbinson K. Tobo |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa atau Penasehat Hukumnya tersebut ; -------------------------------------------? Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 58/Pid.Sus/2013/PN.Kpg., tanggal 12 Februari 2014 yang dimintakan banding tersebut, dengan menambahkan pidana uang pengganti kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa RUBEN NYONG POETY, S.Sos. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut umum ; ------------------------------------------------------------------------------2. MembebaskanTerdakwa RUBEN NYONG POETY, S.Sos. tersebut di atas dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ; -------------3. Menyatakan Terdakwa RUBEN NYONG POETY, S.Sos. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair ; -----------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUBEN NYONG POETY, S.Sos. dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ; --------------------------------------------------------------------5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa RUBEN NYONG POETY, S.Sos. sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan terhadap Terdakwa selama 3 (tiga) bulan ; -----------------------------------------------------------------------6. Menghukum Terdakwa RUBEN NYONG POETY, S.Sos. membayar Uang Pengganti sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar Uang Pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; ----7. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------8. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------9. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk selebihnya ; --------------------------10. Membebani Terdakwa untuk membayar beaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan yang di Tingkat Banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1159 K/PID.SUS/2014
Peninjauan Kembali : 36 PK/PID.SUS/2016
Banding : 20/Pid.Sus/2014/PTK
Pertama : 58/Pid.Sus/2013/PN.Kpg
Statistik207107