Putusan PN KENDARI Nomor 6/Pdt.G/2018/PN.Kdi |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2018/PN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Glenny. J.l. De Fretes |
Hakim Anggota | Irmawati Abidin, - Budi Hermanto |
Panitera | Jayadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat ;II. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah sengketa atas sebidang tanah yang terletak di Jln A.H. Nasution Kelurahan Kambu Kecamatan Poasia dengan luas 14 x 51 M = 714 M2 (tujuh ratus empat belas meter persegi) berdasarkan bukti kwitansi atas nama tergugat II dengan total keseluruhan harga Rp.11.514.000.-( sebelas juta lima ratus empat belas ribu rupiah) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :? Sebelah Utara berbatasan dengan Kali ; ? Sebelah Timur berbatas dengan Drs Yunus ;? Sebelah Selatan berbatasan dengan Jln. M.T. Haryono ;? Sebelah Barat berbatasan dengan Kali (Jembatan) ;adalah sah milik Penggugat; 3. Memutuskan dan menyatakan tindakan perbuatan tergugat I yang mengklaim/menguasai tanah penggugat secara melawan hak tanpa dasar hukum yang jelas dan tergugat II yang menjual tanah a quo tersebut kepada tergugat I tanpa persetujuan penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad); 4. Menyatakan segala surat-surat dan dokumen kepemilikan atas nama tergugat I dinyatakan batal demi hukum/tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah sengketa ; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.406.000,00 (dua juta empat ratus enam ribu rupiah);8. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2018/PN.Kdi.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2018/PN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/PDT/2018/PT KDI
Kasasi : 3567 K/Pdt/2019
Pertama : 6/Pdt.G/2018/PN Kdi
Statistik11443