- Menyatakan Gugatan Penggugat ditolak;
- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon ;
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian perumahan dan pengobatan
- Bulan Juni 2018 = Rp.2.654.894,-
- Bulan Juli 2018 (17 hari):
- Tahun 2015:
- Tahun 2016 :
- Tahun 2017 :
- Tahun 2018 :
Putusan PN SAMARINDA Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smr |
|
Nomor | 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Antar Pekerja Dalam 1 ( satu ) Perusahaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henry Dunant Manuhua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Indra Prasetyo, Cnbr Hakim Anggota M. Mariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI 4 (empat) bulan upah x Rp.2.654.894,-X 2 =Rp.21.239.152,- 2 (dua) bulan uipah X Rp. 2.654.894,- = Rp. 5.309.788,- 15% X Rp.26.548.940,- = Rp. 3.982.341,- Jumlah = Rp.30.531.281,- Terbilang ( Tiga puluh Juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah ); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar upah bulan Juni 2018 s/d Juli 2018 kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, dengan rincian sebagai berikut : 17xRp.2.654.894,- =Rp.1.504.440,- 30 Jumlah =Rp.4.159.334,- Terbilang : (Empat Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu tiga Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah,-) 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar kekurangan upah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sejak tahun Tahun 2015 s/d Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut: Rp. 2.156.889-1.100.000 =Rp. 1.056.889,- Rp.1.056.889 x 6 bln =Rp. 6.341.334,- Rp. 2.256.056 ? 1.100.000 =Rp. 1.156.056,- Rp. 1.156.056 x 12 bln =Rp.13.872.672,- Rp. 2.442.180 ? 1.350.000 =Rp. 1.092.180,- Rp.1.092.180 x 12 bln =Rp.13.106.160,- Rp.2.654.894 ? 1.600.000 =Rp. 1.054.894,- Rp.1.054.894 x 5 bln =Rp. 5.274.470,- Jumlah kekurangan upah adalah Rp.6.341.334,- + Rp.13.872.672,- + Rp. 13.106.160,- + Rp. 5.274.470,- =Rp. 38.594.636,- Terbilang; (Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam ratus Tiga puluh enam rupiah),- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan biaya atas perkara ini sejumlah Rp 456.000,- (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 20 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smr
Statistik15720