Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 20 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. MULTI MAYAKA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industirla pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smr tanggal 15 April 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat; Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya dengan perincian sebagai berikut:- Uang Pesangon: 4 x Rp2.654.892,00 =Rp10.619.576,00- Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x Rp2.654.892,00 =Rp 5.309.788,00- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp15.929.364,00 =Rp 2.389.404,00 Jumlah =Rp18.318.768,00Terbilang: delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untukmembayar upah bulan Juni 2018 s/d Juli 2018 kepada PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi, dengan rincian sebagai berikut:- Bulan Juni 2018 =Rp2.654.894,00- Bulan Juli 2018 (17 hari): 17 x Rp2.654.894,00 =Rp1.504.440,0030 Jumlah =Rp4.159.334,00Terbilang: empat juta seratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar kekurangan upah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sejak tahun Tahun 2015 s/d Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:- Tahun 2015:Rp2.156.889,00 - Rp1.100.000,00 =Rp 1.056.889,00Rp1.056.889,00 x 6 bulan =Rp 6.341.334,00- Tahun 2016:Rp2.256.056,00 - Rp1.100.000,00 =Rp 1.156.056,00Rp1.156.056,00 x 12 bulan =Rp13.872.672,00- Tahun 2017:Rp2.442.180,00 - Rp1.350.000,00 =Rp 1.092.180,00Rp1.092.180,00 x 12 bulan =Rp13.106.160,00- Tahun 2018:Rp2.654.894,00 - Rp1.600.000,00 =Rp 1.054.894,00Rp1.054.894,00 x 5 bulan =Rp 5.274.470,00Jumlah kekurangan upah adalah Rp6.341.334,00 + Rp13.872.672,00 + Rp13.106.160,00 + Rp5.274.470,00 =Rp38.594.636,00 terbilang (tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya atas perkara ini sejumlah Rp456.000,00 (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada negara;- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 20_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 20 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smr
Statistik49972