- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Bapen Mahrip adalah Pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 1986;
- Menetapkan ahli waris dari Pewaris (Bapen Mahrip) adalah sebagai berikut:
- Mahrip bin Bpn. Mahrip, telah meningga dunia pada tahun 2014;
- Hj. Saiyah binti Bpn. Mahrip (Tergugat 7);
- Mahrup bin Bpn. Mahrip (Penggugat);
- Menetapkan harta warisan Bapen Mahrip yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya yang berhak, sebagai berikut :
- Tanah sawah seluas 2705 m2 yang terletak di Dusun Gonjong , Desa Montong Gamang, Kec. Kopang, Kab. Lombok Tengah, yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Saluran irigasi;
- Sebelah Timur : Jalan Raya;
- Sebelah Selatan : Lalu Suparjan dan Inaq Suhaidi;
- Sebelah Barat : tanah H. Muhidin,
- Tanah yang semula merupakan tanah sawah seluas 685 m2 dan kini sebagian dijadikan bangunan terletak di Dusun Embung Karung, Desa Montong Gamang, Kec. Kopang, Kab. Lombok Tengah yang batas-batasnya sebaai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Bq. Nikmahyati;
- Sebelah Timur : Embung Karung /pasar desa;
- Sebelah Selatan : Jalan;
- Sebelah Barat : Jalan,
- Tanah pekarangan seluas 200 m2 terletak di Dusun Penimpuh, Desa Montong Gamang, Kec. Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Uttara : Tanah Muhammad dan tanah Ishak;
- Sebelah Timur : Tanah Muhammad dan Tanah Sinarep;
- Sebelah Selatan : Tanah Bpn. Muli/trotoar;
- Sebelah Barat : Rumah Yasti, Habib dan Amir;
- Tanah sawah seluas 8436 m2 terletak di Dusun Penimpuh, termasuk wilayah sedehan Montong Gamang, Desa Montong Gamang, Kec. Kopang, Kab. Lombok Tengah, yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara : kebun peninggalan Amaq Dahri;
- Sebelah Timur : sawah Amak Subak dan Odin;
- Sebelah Selatan : tanah Muhsin;
- Sebelah Barat : tanah peninggalan almarhum Amaq Siun dan Amaq Giur;
- Tanah kebun seluas 550 m2 terletak di Dusun Penimpuh, Desa Montong Gamang, Kec. Kopang, Kab. Lombok Tengah, yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah Muhammad;
- Sebelah Timur : tanah Inak Muliasih;
- Sebelah Selatan : tanah Bape. Ratnisah;
- Sebelah Barat : tanah Bape. Ratnisah;
- Tanah kebun luas 1345 m2 terletak di Dusun Bebak, Desa Kopang Rembige, Kec. Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, yang batas-batasnya sebagai berikut:
- sebelah Utara : tanah Amaq Dahri;
- sebelah Timur : tanah Amaq. Musti;
- sebelah Selatan : tanah Bape. Mahrip (tanah sengketa);
- sebelah Barat : tanah Giur/Samsudin
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Bapen Mahrip, sebagai berikut:
- Mahrip bin Bpn. Mahrip, sebagai anak kandung laki-laki yang telah meninggal dunia pada tahun 2014, memperoleh 2/5 bagian dari warisan;
- Hj. Saiyah binti Bpn. Mahrip, (Tergugat 7) sebagai anak kandung perempuan, memperoleh 1/5 bagian dari warisan;
- Mahrup bin Bpn. Mahrip (Penggugat), sebagai anak kandung laki-laki memperoleh 2/5 bagian dari warisan;
- Menetapkan telah meninggal dunia Mahrip bin Bapen Mahrip pada tahun 2014 dan meninggalkan ahli waris, yaitu:
- Inak Murni alias Lemek (Tergugat 1) sebagai isteri;
- Kurniati binti Mahrip (Tergugat 6) sebagai anak kandung perempuan;
- Mahyun bin Mahrip (Tergugat 2) sebagai anak kandung laki-laki;
- Mahyan binti Mahrip (Tergugat 3) sebagai anak kandung perempuan;
- Muhasim bin Mahrip (Tergugat 4) sebagai anak kandung laki-laki;
- Mahmudin bin Mahrip (Tergugat 5) sebagai anak kandung laki-laki;
- Menetapkan bagian dari ahli waris Mahrip bin Bapen Mahrip sebesar 2/5 dibagi waris kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Inak Murni alias Lemek (Tergugat 1) sebagai isteri memperoleh 1/8 bagian dari 2/5 bagian warisan Mahrip bin Bapen Mahrip;
- Kurniati binti Mahrip (Tergugat 6) sebagai anak kandung perempuan memperoleh 7/64 bagian dari 2/5 bagian warisan Mahrip bin Bapen Mahrip;
- Mahyun bin Mahrip (Tergugat 2) sebagai anak kandung laki-laki memperoleh 7/32 bagian dari 2/5 bagian warisan Mahrip bin Bapen Mahrip;
- Mahyan binti Mahrip (Tergugat 3) sebagai anak kandung perempuan memperoleh 7/64 bagian dari 2/5 bagian warisan Mahrip bin Bapen Mahrip;
- Muhasim bin Mahrip (Tergugat 4) sebagai anak kandung laki-laki memperoleh 7/32 bagian dari 2/5 bagian warisan Mahrip bin Bapen Mahrip;
- Mahmudin bin Mahrip (Tergugat 5) sebagai anak kandung laki-laki memperoleh 7/32 bagian dari 2/5 bagian warisan Mahrip bin Bapen Mahrip;
- Menghukum Para Tergugat atau sipapun yang menguasai obyek sengketa tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat dan para Tergugat dan para Turut Tergugat sesuai bagian masing-masing bila perlu dengan bantuan Polisi/ Alat Negara;
- Menolak dan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 4.421.000,00 (empat juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA PRAYA Nomor 0204/Pdt.G/2016/PA.Pra |
|
Nomor | 0204/Pdt.G/2016/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KEWARISAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Imran, Brhakim Anggota Hj. Muniroh |
Hakim Anggota | S.ag., Hakim Ketua Imran, Brhakim Anggota Hj. Muniroh, Br Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Muh Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara Yang tanah tersebut saat ini kuasai oleh Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 5; Yang tanah tersebut saat ini dikuasai oleh Turut Tergugat 1 sampai dengan Turut Tergugat 5; Yang tanah tersebut saat ini dikuasai oleh Penggugat (yang diberikan tumpangan kepada Turut Tergugat 6) dan dikuasai juga oleh Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 5; Yang tanah tersebt saat ini dikuasai oleh Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 5 dan sebagiannya digadaikan kepada Adi (Turut Tergugat 7); Yang tanah tersebut saat ini dikuasai oleh Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 5 dan telah digadaikan kepada Samsul Huda (Turut Tergugat 8); Yang tanah tersebut sekarang dikuasai oleh Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 5; |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
Pertama : 0204/Pdt.G/2016/PA.Pra
Statistik750