Putusan PTA MATARAM Nomor 16/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hamzah Abbas |
Hakim Anggota | H.syahidi, H. Subuki |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan permohonan banding Para Pembanding secara formal dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0204/Pdt.G/2016/PA.Pra.Tanggal10 Oktober 2017 bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1439 Hijriyyah dengan perbaikan dictum amar sehingga bunyinya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Bapen Mahrip adalah Pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 1963;3. Menetapkan ahli waris dari Pewaris (Bapen Mahrip) adalah sebagai berikut:3.1. Mahrip bin Bpn. Mahrip, telah meningga dunia pada tahun 2014;3.2. Hj. Saiyah binti Bpn. Mahrip (Tergugat 7);3.3. Mahrup bin Bpn. Mahrip (Penggugat);4.Menetapkan harta warisan Bapen Mahrip yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya yang berhak, sebagai berikut :4.1 Tanah sawah seluas 2705 m2 yang terletak di Dusun Gonjong , Desa Montong Gamang, Kec. Kopang, Kab. Lombok Tengah, yang batas-batasnya sebagai berikut:- Sebelah Utara : Saluran irigasi;- Sebelah Timur : Jalan Raya;- Sebelah Selatan : Lalu Suparjan dan Inaq Suhaidi;- Sebelah Barat : tanah H. Muhidin, Yang tanah tersebut saat ini kuasai oleh Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 5;4.2.Tanah yang semula merupakan tanah sawah seluas 685 m2 dan kini sebagian dijadikan bangunan terletak di Dusun Embung Karung, Desa Montong Gamang, Kec. Kopang, Kab. Lombok Tengah yang batas-batasnya sebaai berikut:- Sebelah Utara : Tanah Bq. Nikmahyati;- Sebelah Timur : Embung Karung /pasar desa;- Sebelah Selatan : Jalan;- Sebelah Barat : Jalan, Yang tanah tersebut saat ini dikuasai oleh Turut Tergugat 1 sampai dengan Turut Tergugat 5;4.3 Tanah pekarangan seluas 200 m2 terletak di Dusun Penimpuh, Desa Montong Gamang, Kec. Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, yang batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Uttara : Tanah Muhammad dan tanah Ishak; - Sebelah Timur :Tanah Muhammad dan Tanah Sinarep; - Sebelah Selatan : Tanah Bpn. Muli/trotoar; - Sebelah Barat : Rumah Yasti, Habib dan Amir;Yang tanah tersebut saat ini dikuasai oleh Penggugat (yang diberikan tumpangan kepada Turut Tergugat 6) dan dikuasai juga oleh Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 5;4.4. Tanah sawah seluas 8436 m2 terletak di Dusun Penimpuh, termasuk wilayah sedehan Montong Gamang, Desa Montong Gamang, Kec. Kopang, Kab. Lombok Tengah, yang batas-batasnya sebagai berikut:- Sebelah Utara : kebun peninggalan Amaq Dahri;- Sebelah Timur : sawah Amak Subak dan Odin;- Sebelah Selatan : tanah Muhsin;- Sebelah Barat : tanah peninggalan almarhum Amaq Siun dan Amaq Giur;Yang tanah tersebt saat ini dikuasai oleh Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 5 dan sebagiannya digadaikan kepada Adi (Turut Tergugat 7);4.5. Tanah kebun seluas 550 m2 terletak di Dusun Penimpuh, Desa Montong Gamang, Kec. Kopang, Kab. Lombok Tengah, yang batas-batasnya sebagai berikut:- Sebelah Utara : tanah Muhammad;- Sebelah Timur : tanah Inak Muliasih;- Sebelah Selatan : tanah Bape. Ratnisah;- Sebelah Barat : tanah Bape. Ratnisah;Yang tanah tersebut saat ini dikuasai oleh Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 5 dan telah digadaikan kepada Samsul Huda (Turut Tergugat 8);4.6. Tanah kebun luas 1345 m2 terletak di Dusun Bebak, Desa Kopang Rembige, Kec. Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, yang batas-batasnya sebagai berikut:- sebelah Utara : tanah Amaq Dahri;- sebelah Timur : tanah Amaq. Musti;- sebelah Selatan :tanah Bape Mahrip (tanah sengketa);- sebelah Barat : tanah Giur/SamsudinYang tanah tersebut sekarang dikuasai oleh Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 5;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Bapen Mahrip, sebagai berikut:5.1 Mahrip bin Bpn. Mahrip, sebagai anak kandung laki-laki yang telah meninggal dunia pada tahun 2014, memperoleh 128 bagian atau 40 %;5.2 Hj. Saiyah binti Bpn. Mahrip, (Tergugat 7) sebagai anak kandung perempuan, memperoleh 64 bagianatau 20 %;5.3. Mahrup bin Bpn. Mahrip(Penggugat), sebagai anak kandung laki-laki memperoleh 128 bagian 40 %;6. Menetapkan telah meninggal dunia Mahrip bin Bapen Mahrippada tahun 2014 dan meninggalkan ahli waris, yaitu:6.1 .Inak Murni alias Lemek (Tergugat 1) sebagai isteri;6.2. Kurniati binti Mahrip (Tergugat 6) sebagai anak kandung perempuan;6.3. Mahyun bin Mahrip (Tergugat 2) sebagai anak kandung laki-laki; 6.4. Mahyan binti Mahrip (Tergugat 3) sebagai anak kandung perempuan; 6.5. Muhasim bin Mahrip (Tergugat 4) sebagai anak kandung laki-laki; 6.6. Mahmudin bin Mahrip (Tergugat 5) sebagai anak kandung laki-laki;7. Menetapkan bagian dari ahli waris Mahrip bin Bapen Mahrip sebesar 128bagian atau 40 % dibagi waris kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:7.1.Inak Murni alias Lemek (Tergugat 1) sebagai isteri memperoleh 16 bagian atau 5 %; 7.2.Kurniati binti Mahrip (Tergugat 6) sebagai anak kandung perempuan memperoleh14 bagian atau 4,375 %;7.3.Mahyun bin Mahrip (Tergugat 2) sebagai anak kandung laki-laki memperoleh 28 bagian atau 8,75 %;7.4. Mahyan binti Mahrip (Tergugat 3) sebagai anak kandung perempuan memperoleh 14 bagianatau 4,375 %;7.5. Muhasim bin Mahrip (Tergugat 4) sebagai anak kandung laki-laki memperoleh 28 bagian atau 8,75 %;7.6.Mahmudin bin Mahrip(Tergugat 5) sebagai anak kandung laki-laki memperoleh 28 bagian atau 8,75 %;8. Menghukum kepada para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun juga yang menguasai/memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian Para Penggugat dan ahli waris lainnya atas harta warisan Bapen Mahrip tersebut sesuai bagian yang telah ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam dictum amar angka 5.2., 5.3., dan 7 di atas dalam keadaan tanpa suatu ikatan keperdataan dengan pihak lain dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan dengan melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditentukandan bila perlu minta bantuan Polisi/Alat Negara;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;10. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini di tingkat pertama sebesar Rp4.421.000,00 (empat juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan Para Pembanding dan Para Terbanding ditingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
Pertama : 0204/Pdt.G/2016/PA.Pra
Statistik7224