- Menyatakan Terdakwa Adena Mitra Juanda Bin Sumitro tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TANPA HAK MEMBAWA PSIKOTROPIKA DAN TANPA KEAHLIAN ATAU KEWENANGAN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR KEMANFAATAN DAN MUTU? sebagaimana dalam dakwaan Pertama dan Kedua Primiar;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) butir obat ACTAZOLAM ALPRAZOLAM 1 mg;
- (satu) butir obat MERLOPAM LORAZEPAM 2 mg;
- 530 (lima ratus tiga puluh) butir obat TRAMADOL HCL 50 mg;
- 4 (empat) butir obat warna putih;
- 1 (satu) buah jaket bertuliskan New Balance warna abu-abu;
- 1 (satu) potong celana pendek warna merah bertuliskan Pangandaran Beach;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna gold dengan simcard XL nomor 087719350444;
- 1 (satu) buah kresek warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN CILACAP Nomor 187/Pid.Sus/2018/PN Clp |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2018/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Catur Prasetyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sigit Susanto, Hakim Anggota Yunius Manoppo |
Panitera | Panitera Pengganti: Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2018/PN_Clp.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2018/PN_Clp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2018/PN Clp
Statistik395