- MENYATAKAN PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA I. ISWANTO ALIAS PLENTO DAN TERDAKWA II. MUHAMMAD IHSAN ALIAS IHSAN SERTA PENUNTUT UMUM DAPAT DITERIMA;.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN DALAM PERKARA PIDANA NOMOR 100/PID.SUS/2020/PN SIM. TANGGAL 31 MARET 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I. ISWANTO ALIAS PLENTO DAN TERDAKWA II. MUHAMMAD IHSAN ALIAS IHSAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIVE KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I. ISWANTO ALIAS PLENTO DAN TERDAKWA II. MUHAMMAD IHSAN ALIAS IHSAN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA : 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP SEDANG YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP KECIL BERISI NARKOTIKA JENIS SABU BERDASARKAN BERITA ACARA PENIMBANGAN BERAT KOTOR 0,14 GRAM SEDANGKAN BERAT BERSIH 0,02 GRAM, SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLRI DAERAH SUMATERA UTARA SISANYA BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH PIPET;
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREK;
- 1 (SATU) BUAH BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL SPRITE WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH MANCIS WARNA HIJAU MENYATU DENGAN JARUM SUNTIK;
- 1 (SATU) BUAH MANCIS WARNA PUTIH;
- IRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANI PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP2.000,- (DUA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permintaan banding dari terdakwa I. ISWANTO alias PLENTO dan terdakwa II. MUHAMMAD IHSAN alias IHSAN serta Penuntut Umum dapat diterima;.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun dalam perkara pidana Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Sim. tanggal 31 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan terdakwa I. ISWANTO alias PLENTO dan terdakwa II. MUHAMMAD IHSAN alias IHSAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. ISWANTO alias PLENTO dan terdakwa II. MUHAMMAD IHSAN alias IHSAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan berat kotor 0,14 gram sedangkan berat bersih 0,02 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara sisanya berupa :
- 1 (satu) buah pipet;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Sprite warna hijau;
- 1 (satu) buah mancis warna hijau menyatu dengan jarum suntik;
- 1 (satu) buah mancis warna putih;
- irampas untuk dimusnahkan;
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 589/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 589/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karto Sirait |
Hakim Anggota | Supriyono, Brarifin |
Panitera | Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 589/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 589/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4140 K/Pid.Sus/2020
Banding : 589/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik2818