Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 927/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 927/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL |
Para Pihak | 1.WAWAN SETIAWAN alias TOING2.OKSTANTOROZI alias TUKUL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Ratmoho |
Hakim Anggota | Haruno Patriadi, Edy Hermawan |
Panitera | Erna Sulistyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa 1. WAWAN SETIAWAN alias TOING bersama dengan terdakwa 2. OKSTANTOROZI alias TUKUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum Membeli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara masing selama : 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0396 gram, (sisa hasil lab berat netto 0,0203 gram), 1 (satu) unit handphone Xiomi warna hitam berikut simcardnya, 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam berikut simcardnya. Digunakan dalam perkara lain an. TEGUH GUNAWAN Bin NANDA.6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 927/Pid.Sus/2019/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 927/Pid.Sus/2019/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1961 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 927/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel
Statistik5521