Putusan PTA SURABAYA Nomor 85/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Mahmudi, H.m. Abdul Rohim |
Panitera | Sudarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 5019/Pdt.G/2019/PA.Sby tanggal 27 Desember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Robiul Akhir 1441 Hijriyah ;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 2.1. Nafkah madliyah selama 45 (empat puluh lima) bulan sejumlah Rp 67.500.000,00;( enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Mut?ah sebesar Rp 18..000.000,00 (delapan belas juta rupiah);Dibayar sebelum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengucapan ikrar talak;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah anak bernama Salsabila Azizah Sugianto binti Didik Sugianto sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun); 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk yang selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp 616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 662 K/Ag/2020
Banding : 85/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 5019/Pdt.G/2019/PA.Sby
Statistik2621