- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Didik Sugianto Bin Moch Maksum) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Netty Suprapti Binti Ka. Saman Ahmad) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Nafkah Madliyah 10 bulan x 4.500.000,- = 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
- Nafkah Iddah 3 bulan x Rp. 3.000.000,- = 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Mut???ah sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
- Menetapkan pembayaran uang sebagaimana terurai dalam dictum poin 2 di atas dilaksanakan sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadlonah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- Chandra Pratama Sugianto bin Didik Sugianto, lahir tanggal 8 Mei 1999;
- Salsabila Azizah Sugianto binti Didik Sugianto, lahir tanggal 22 Mei 2004;
- Menghukum Tergugat untuk memberi biaya bagi kedua anak tersebut di atas per bulan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) hingga kedua anak tersebut dewasa / mandiri dengan kenaikan 20 % per tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan selama kedua anak tersebut dibawah hadlonah Penggugat;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat selebihnya;
Putusan PA SURABAYA Nomor 5019/Pdt.G/2019/PA.Sby |
|
Nomor | 5019/Pdt.G/2019/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Enas Nasrudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Saniati Harun, Br Hakim Anggota H. Abdul Syukur |
Panitera | Panitera Pengganti: Setianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Penggugat harus memberi akses kepada Tergugat untuk menemui kedua anak, mencurahkan kasih sayang, dan sebagainya, layaknya seorang ayah terhadap anak-anaknya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Membebankan Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 662 K/Ag/2020
Banding : 85/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 5019/Pdt.G/2019/PA.Sby
Statistik554