Putusan PN INDRAMAYU Nomor 02 /Pid.S/2015/PN.Idm |
|
Nomor | 02 /Pid.S/2015/PN.Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Pidana Perikanan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tok Dwi Nugroho |
Hakim Anggota | Endra Hermawan, Gus Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : -------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa WARMUN BIN KELAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memperdagangkan jenis ikan pari manta yang dilindungi dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; -------------- 3. Menetapkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota; ----------------------------------4. Menetapkan agar barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------- 1 (satu) ekor ikan Pari Manta dalam keadaan segar dan di bekukan dengan berat 60 Kg (enam puluh kilogram) dirampas untuk Negara;---------------------------------- 1 (satu) lembar Nota DO. Milike Bocah, tertanggal 22 September 2014, dengan isi nota DP 1 Juta (Rp, 1.000.000,-) untuk ikan Pari Manta, yang ditandatangani oleh WARMUN bin KELAN sebagai penjual kepada Bapak EDI sebagai pembeli, tetap terlampir dalam berkas perkara;---------------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1790 K/PID.SUS/2015
Banding : 98/Pid.Sus-Perikanan/2015/PT.BDG
Pertama : 02 /Pid.S/2015/PN.Idm
Statistik8722