Putusan PT BANDUNG Nomor 98/Pid.Sus-Perikanan/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 98/Pid.Sus-Perikanan/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Pidana Perikanan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sukarman Sitepu |
Hakim Anggota | Eddy Pangaribuan, M.h Enos Radjawane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI BATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : -------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa WARMUN BIN KELAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memperdagangkan jenis ikan pari manta yang dilindungi dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; -------------- 3. Menetapkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota; ----------------------------------4. Menetapkan agar barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------- 1 (satu) ekor ikan Pari Manta dalam keadaan segar dan di bekukan dengan berat 60 Kg (enam puluh kilogram) dirampas untuk Negara;---------------------------------- 1 (satu) lembar Nota DO. Milike Bocah, tertanggal 22 September 2014, dengan isi nota DP 1 Juta (Rp, 1.000.000,-) untuk ikan Pari Manta, yang ditandatangani oleh WARMUN bin KELAN sebagai penjual kepada Bapak EDI sebagai pembeli, tetap terlampir dalam berkas perkara;---------------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;-M e n g a d i l i :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 02/Pid.S/2015/PN.Idm tanggal 03 Maret 2015, yang dimintakan banding tersebut, dan :Mengadili Sendiri :1. Menyatakan Pengadilan Negeri Indramayu tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdawa tersebut ;---2. Menyatakan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara ;--------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus-Perikanan/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus-Perikanan/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1790 K/PID.SUS/2015
Banding : 98/Pid.Sus-Perikanan/2015/PT.BDG
Pertama : 02 /Pid.S/2015/PN.Idm
Statistik11944