- Menyatakan terdakwa Toni Efendi als. Toni Bin Masril tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum ;
- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
- Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menyatakan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) bauh piastik bening ukuran sedang yang berisikan 5 (lima) buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) plastik bening ukuran sedang yang berisikan 9 (sembilan) buah plastik bening yang berisikan sabu-sabu;
- 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotikan jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) helai baju kemeja merk THREE M motif garis;
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu Rupiah).-
Putusan PN PEKANBARU Nomor 286/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 286/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahyudin, Br Hakim Anggota Astriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Amir Triyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. dirampas untuk negara.; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 193/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 286/Pid.Sus/2018/PN .Pbr
Statistik383