Putusan PT PEKANBARU Nomor 193/PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 193/PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Hj.hasmayetty |
Hakim Anggota | Gus Suwargi, Henry Tarigan.sh. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan NegeriPekanbaruNomor 286/Pid.Sus/2018/PN .Pbr,tanggal 10 Juli 2018, yang dimohonkan banding tersebut sekedar menganai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa TONI EFENDI ALIAS TONI BIN MASRIL (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak dan melawan hukum menyimpan atau menguasai narkotika golongan I ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu;- 1 (satu) bauh piastik bening ukuran sedang yang berisikan 5 (lima) buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) plastik bening ukuran sedang yang berisikan 9 (sembilan) buah plastik bening yang berisikan sabu-sabu;- 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotikan jenis sabu-sabu;- 1 (satu) helai baju kemeja merk THREE M motif garis;- 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna putih; dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).dirampas untuk negara.;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/PID.SUS/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 193/PID.SUS/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 193/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 286/Pid.Sus/2018/PN .Pbr
Statistik6120