Putusan PTA JAKARTA Nomor 27/Pdt.G/2018/PTA. JK |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2018/PTA. JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Panusunan Pulungan |
Hakim Anggota | H.jamilus, H. Habibuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 3040/Pdt.G/2016/PA.JS tanggal 29 November 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Rabi?ul Awal 1439 Hijriah dengan memperbaiki amar putusan yang selengkapnya sebagaimana berikut ini :DALAM PROVISIMenolak provisi Penggugat.DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah:2.1. Satu unit bangunan rumah permanen dua lantai yang dibangun di atas tanah ukuran 120 M2 (lebar 8 M2 dan panjang 15 M2) yang terletak di, Jakarta Selatan dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Jalan.- Sebelah Selatan : Tanah milik tetangga.- Sebelah Timur : Milik tetangga.- Sebelah Barat : Tanah milik tetangga. (dikuasai Tergugat).2.2. Mesin yang digunakan untuk usaha di bidang Promotional Staff berjumlah 13 unit, 10 unit ynag masih dapat digunakan dan 3 unit rusak tidak dapat digunakan. (dikuasai Tergugat). 2.3. Mobil Daihatsu Luxio dengan Nomor Polisi B xxxx TFW (dikuasai Tergugat).2.4. Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi D xxxx AAG, berada dalam penguasaan Tergugat setelah dikurangi hutang kredit mobil tersebut sejumlah Rp57.333.600,00 (lima puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah) sebagai hutang bersama dalam rumah tangga.2.5. Mobil Toyota Rush dengan Nomor Polisi B xxxx SRM (dikuasai Penggugat).3. Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membagi dua harta bersama tersebut dan menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama kepada Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat di bagi secara natura, maka harta bersama tersebut di jual melalui kantor lelang Negara dan hasil penjualan tersebut dibagai dua, (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya untuk Tergugat.4. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.5. Menolak gugatan Penggugat selainnya.6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp1.716.000,00 (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2018/PTA._JK.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2018/PTA._JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 108 K/Ag/2019
Pertama : 3040/Pdt.G/2016/PA.JS
Banding : 27/Pdt.G/2018/PTA. JK
Statistik6237