- Menyatakan Terdakwa Drs. HERMAN HUSODO bin HARTONO tersebut di atas, tidak terbukti secara bersama-sama sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Drs. HERMAN HUSODO bin HARTONO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: dari Nomo1 sampai dengan Nomor 708 dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Triono, S.E., bin Widyo Wardono;
Putusan PN SERANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emy Tjahjani Widiastoeti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hosianna Mariani Sidabalok, Br Hakim Anggota Nofalinda Arianti |
Panitera | Panitera Pengganti Ginagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Uang sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), yang merupakan uang pengganti dan telah dititipkan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon, dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai uang pengganti; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 762 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg
Statistik775441