- Menerima permohonan banding Pembanding .
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Tembilahan Nomor 0660/ Pdt.G/2019/PA.Tbh, tanggal 19 Mei 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Ramadhan 1441 Hijriah, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- 2. Menetapkan almarhum H. Ahmad Madjidi Karim bin H. Abd. Karim yang meninggal dunia pada tanggal 22 April 1995 adalah sebagai Pewaris, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Hj. Arfah binti Ahmad (istri);
- H. Hasmi bin H.Ahmad Madjidi Karim (anak laki-laki);
- Hj. Hapipah binti H. Ahmad Madjidi Karim (anak perempuan);
- Hj. Sriwulan binti H. Ahmad Madjidi Karim (anak perempuan);
- Mulyadi bin H. Ahmad Madjidi Karim (anak laki-laki);
- Setia Budi bin H. Ahmad Madjidi Karim (anak laki-laki);
- Ahmad Firdaus bin H. Ahmad Madjidi Karim (anak laki-laki);
- Hj. Sribintang Tikasia binti H. Ahmad Madjidi Karim (anak perempuan);
- Amiruzaman bin H. Ahmad Madjidi Karim (anak laki-laki);
- Siti Jamilah bintiH. Ahmad Madjidi Karim (anak perempuan);
- Kaharuzaman bin H. Ahmad Madjidi Karim (anak laki-laki);
- Rudi Iskandar bin H. Ahmad Madjidi Karim (anak laki-laki);
- 3. Menetapkan harta berupa sebidang tanah dengan luas 654,42 m2 diatasnya berdiri bangunan rumah 2 (dua) lantai yang terdiri dari lantai 1 (satu) bangunan semi permanen dengan 8 (delapan) kamar tidur dan yang lainnya berupa ruangan terbuka, lantai 2 (dua) terbuat dari papan dengan 3 (tiga) kamar tidur dan selainnya ruangan terbuka, yang terletak di Jalan Semampau, disebelah Gang Angrek, Nomor 17, RT 01, RW 08, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 791, atas nama Ahmad Madjidi Karim, dengan batas-batas :
- Sebelah Barat dengan tanah H. Yusuf/ H. Saman 33,5 m.
- Sebelah Utara dengan tanah H. A. Hakim 12,8 m.
- Sebelah Timur dengan Gang Angrek 35 m.
- Sebelah Selatan dengan Jalan Semampau 19,20 + 1,4 m
- 4. Menetapkan bahagian masing-masing terhadap harta bersama tersebut adalah (seperdua) bagian untuk H.Ahmad Madjidi karim bin H. Abd Karim dan (seperdua) bagian untuk Hj. Arfah binti Ahmad.
- 5. Menetapkan bagian almarhum H.Ahmad Madjidi karim bin H. Abd Karim dari harta bersama sebagaimana ditetapkan dalam dictum angka 4 (empat) di atas adalah harta peninggalan (tirkah) yang harus dibagi kepada semua ahli waris yang berhak.
- 6. Menetapkan bagian para ahli waris terhadap harta peninggalan (tirkah) almarhum H. Ahmad Madjidi karim bin H. Abd. Karim adalah sebagai berikut:
-
- Hj. Arfah binti Ahmad (istri) mendapat bagian 18/144 (sudah menerima bagian);
- H. Hasmi bin H.Ahmad Madjidi Karim (anak laki-laki) mendapat bagian 14/144 (sudah menerima bagian);
- Hj. Hapipah binti H. Ahmad Madjidi Karim (anak perempuan) mendapat bagian 7/144 (belum menerima bagian);
- Hj. Sriwulan binti H. Ahmad Madjidi Karim (anak perempuan) mendapat bagian 7/144 (sudah menerima bagian);
- Mulyadi bin H.Ahmad Madjidi Karim (anak laki-laki) mendapat bagian 14/144 (belum menerima bagian);
- Setia Budi bin H.Ahmad Madjidi Karim (anak laki-laki) mendapat bagian 14/144 (sudah menerima bagian);
- Ahmad Firdaus bin H.Ahmad Madjidi Karim (anak laki-laki) mendapat bagian 14/144 (sudah menerima bagian);
- Hj. Sribintang Tikasia binti H. Ahmad Madjidi Karim (anak perempuan) mendapat bagian 7/144 (sudah menerima bagian)
- Amiruzaman bin H.Ahmad Madjidi Karim (anak laki-laki) mendapat bagian 14/144 (sudah menerima bagian) ;
- Siti Jamilah binti H. Ahmad Madjidi Karim (anak perempuan) mendapat bagian 7/144 (sudah menerima bagian);
- Kaharuzaman bin H.Ahmad Madjidi Karim (anak laki-laki) mendapat bagian 14/144 (sudah menerima bagian);
- Rudi Iskandar bin H.Ahmad Madjidi Karim (anak laki-laki) mendapat bagian 14/144 (sudah menerima bagian);
- 7. para ahli waris pada dictum angka 2 (dua) diatas, kecuali Hj. Hapipah binti H. Ahmad Madjidi Karim dan Mulyadi bin H. Ahmad Madjidi Karim yang telah sepakat membagi harta warisan Pewaris pada tahun 1998 dan telah menerima bagian masing-masing untuk menta?ati kesepakatan pembagian waris tersebut;
- 8.Menghukum Tergugat yang menguasai harta peninggalan tersebut untuk menyerahkan bagian ahli waris yang bernama Hj. Hapipah binti H. Ahmad Madjidi Karim dan Mulyadi bin H.Ahmad Madjidi Karim, sesuai dengan bagian masing-masing pada dictum angka 6 (enam) diatas;
- 9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selainnya.
- 10. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp3.741.000,00 (tiga juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Para Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada Tingkat banding sejumlah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah;
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 55/Pdt.G/2020/PTA.Pbr |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2020/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nurmatias |
Hakim Anggota | H. Rusdi, Hj. Enita |
Panitera | - M. Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi. Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara. Adalah harta bersama antara almarhum H.Ahmad Madjidi karim bin H. Abd. Karim dengan Hj. Arfah binti Ahmad. |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2020/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2020/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 332 K/Ag/2021
Banding : 55/Pdt.G/2020/PTA.Pbr.
Statistik12253