Putusan PN BANGIL Nomor 326/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 326/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoga Perdana, Br Hakim Anggota Agustinus Sayur Matua Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana Adi Saputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HAFIFI Bin ABD. ROCHIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) kantong plastik kecil yang berisi kristal warna putih narkotika golongan I, jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 4,90 (empat koma sembilan puluh) gram, 1,18 (satu koma delapan belas) gram dan 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram; - 3 (tiga) buah handphone masing-masing merk Lava warna putih beserta kartu Indosat, merk Vivo warna hitam, beserta kartu smartfren; - Hp merk Nokia warna putih beserta kartu Indosat; - 2 (dua) bungkus sedotan plastik warna putih; - 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam; - 1 (satu) buah alat hisap/ bong; - 1 (satu) buah lampu bohlam bekas warna putih tempat penyimpan sabu; - 1 (satu) buah sendok/ sekrop dari sedotan warna merah muda; - 20 (dua puluh) pipet kosong; - 8 (delapan) bungkus plastik kecil kosong dan, - 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk torch Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 326/Pid.Sus/2020/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 326/Pid.Sus/2020/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 326/Pid.Sus/2020/PN Bil
Statistik376