Putusan PA PALU Nomor 713/Pdt.G/2015/PA.Pal |
|
Nomor | 713/Pdt.G/2015/PA.Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Ahmad P |
Hakim Anggota | H. Ibrahim P. Tamu, Kunti Nur Aini, S.ag. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam KonvensiDalam Eksepsi - Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Palu terhadap objek sengketa harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga;3. Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Palu untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menyatakan Hibah dari para Penggugat Rekonvensi (Musran Ibrahim dan Randy Ibrahim) kepada Tergugat Rekonvensi (Ferry Tansil) atas sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 96 tanggal 13 Maret 2001 adalah tidak sah dan batal menurut hukum;3. Menyatakan Akta Hibah Nomor 171/PT-VI/2007, tanggal 21 Juni 2007, yang diterbitkan oleh Anand Umar Adnan, S.H. M.H.,/ Notaris PPAT di Palu, yang telah diterbitkan di atas tanah objek sengketa adalah tidak mengikat sepanjang mengenai objek sengketa tersebut;4. Menyatakan balik nama terhadap objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 96 tanggal 13 Maret 2001 dari atas nama Musran Ibrahim menjadi Ferry Tansil adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat sepanjang mengenai objek sengketa tersebut;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 96 tanggal 13 Maret 2001 kepada para Penggugat Rekonvensi tanpa beban apapun;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.791.000,00 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 713/Pdt.G/2015/PA.Pal.zip
- Download PDF
- 713/Pdt.G/2015/PA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0713/Pdt.G/2015/PA.PAL
Banding : 12/Pdt.G/2016/PTA.PAL
Statistik13781