Putusan PTA PALU Nomor 0012/Pdt.G/2016/PTA.Pal |
|
Nomor | 0012/Pdt.G/2016/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibahhutang piutangjaminan Bank |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaharuddin S |
Hakim Anggota | M.hi, H. Ahmadiddiq, Syafri Amrul |
Panitera | Dra. Junaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Penggugat/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palu nomor 713/Pdt.G/2015/PA.Pal tanggal 16 Juni 2016 M. bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1437 H. yang dimohonkan banding.Dalam Konvensi:1. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;2. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Palu terhadap objek sengketa harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga;3. Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Palu untuk mengangkat kembali sita jaminan tersebut.Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Terbanding untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa hibah dari Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/ Terbanding (Musran Ibrahim dan Randy Ibrahim) kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/Pembanding (Ferry Tansil) atas objek sengketa, yaitu sebidang tanah beserta bangunan di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 96 tanggal 13 Maret 2001 adalah tidak sah dan batal menurut hukum.3. Menyatakan bahwa akta hibah nomor 171/PT-VI/2007, tanggal 21 Juni 2007 yang diterbitkan oleh Anand Umar Adnan, S.H., M.H./Notaris PPAT di Palu atas tanah objek sengketa tersebut pada angka 2 di atas adalah tidak mengikat;4. Menyatakan bahwa balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik nomor 96 tanggal 13 Maret 2001 dari atas nama Musran Ibrahim (Tergugat I/Terbanding I) kepada atas nama Ferry Tansil (Penggugat/Pembanding) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/Pembanding untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik nomor 96 tanggal 13 Maret 2001 kepada Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/ Terbanding tanpa beban apapun;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Terbanding untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0012/Pdt.G/2016/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 0012/Pdt.G/2016/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0713/Pdt.G/2015/PA.PAL
Banding : 12/Pdt.G/2016/PTA.PAL
Statistik18182