Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 189/B/2015/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 189/B/2015/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Syamsir Alam |
Hakim Anggota | Ketut Rasmen Suta, Ilmar Tatawi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N GA D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding-I dan Tergugat II Intervensi / Pembanding-II ; ------------------------------------------------------------------------- - Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 09/G/2015/PTUN.MTR, 13 Agustus 2015 yang dimohonkan banding;-------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat / Pembanding?I dan Tergugat II Intervensi / Pembanding-II; ------------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding tidak dapat diterima; ---------------------- Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/B/2015/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 189/B/2015/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 189/B/2015/PT.TUN.SBY
Kasasi : 191 K/TUN/2016
Pertama : 9/G/2015/PTUN.MTR
Peninjauan Kembali : 33 PK/TUN/2017
Statistik6420