Putusan PTUN MATARAM Nomor 9/G/2015/PTUN.MTR |
|
Nomor | 9/G/2015/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Firdaus Muslim |
Hakim Anggota | Sintha Savitriana Kd, Ali Anwar |
Panitera | - Syamsiah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI; - Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Batal Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 2655/Kelurahan Jempong Baru/2014, Surat Ukur tanggal 22 Juli 2014 Nomor : 2966/Jempong Baru/2014, Luas 6411 M2, penerbitan/pendaftaran tanggal 30 September 2014, tercatat atas nama I GEDE SUJANA, perubahan terakhir tercatat atas nama AGUS MULYADI, pendaftaran tanggal 04 Nopember 2014, terletak di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram Propinsi Nusa Tenggara Barat; 3. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor : 2655/Kelurahan Jempong Baru/2014, Surat Ukur tanggal 22 Juli 2014 Nomor : 2966/Jempong Baru/2014, Luas 6411 M2, penerbitan/pendaftaran tanggal 30 September 2014, tercatat atas nama I GEDE SUJANA, perubahan terakhir tercatat atas nama AGUS MULYADI, pendaftaran tanggal 04 Nopember 2014, terletak di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram Propinsi Nusa Tenggara Barat; 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp, 1.942.000 ( Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah ) ;--------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/G/2015/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 9/G/2015/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 189/B/2015/PT.TUN.SBY
Kasasi : 191 K/TUN/2016
Pertama : 9/G/2015/PTUN.MTR
Peninjauan Kembali : 33 PK/TUN/2017
Statistik9275