Putusan PT JAKARTA Nomor 28/PID/TPK/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 28/PID/TPK/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Perkara Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Mulyono Ilwan |
Hakim Anggota | 1. Asli Ginting, 3. H.m Asâadi Al Maâruf, 4. Hj. Reny Halida Ilham Malik, Mh 2. Kresna Menon |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;? Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Mei 2015 Nomor. 120/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000.- (Tiga ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), USD.785.000.-(Tujuh ratus delapan puluh lima ribu dollar Amerika) dan EURO 20.000,-(dua puluh ribu EURO), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1(satu) tahun;4. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti dari nomor urut 1 s.d. 1381 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat pertama sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/PID/TPK/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 28/PID/TPK/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/PID.SUS/TPK/2014/PN JKT.PST
Peninjauan Kembali : 22 PK/PID.SUS/2018
Banding : 28/ PID/TPK /2015 /PT.DKI
Statistik351232