Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 120/PID.SUS/TPK/2014/PN JKT.PST |
|
Nomor | 120/PID.SUS/TPK/2014/PN JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | DR.TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBINGMHA |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutio Jumagi Akhirno |
Hakim Anggota | Swijon, Mh Syaiful Arif, 3. Anwar, 4. Ugo |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;---------------------------------------------------------- 2. Membebaskan Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, dari Dakwaan Primair tersebut;-------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;--- 4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000.- (Tiga ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;-------------------------------------------------------------------------------------------- 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.455.000.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh lima juta rupiah), USD.785.000.-(Tujuh ratus delapan puluh lima ribu dollar Amerika) dan EURO 20.000,-(dua puluh ribu EURO), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelangHal.800 putusan No.120/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST.untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1(satu) tahun;--------------------------------------------------------- 6. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------- 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------- 8. Menetapkan barang bukti dari nomor urut 1 s.d. 1381 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; --------------------------------- 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);--------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/PID.SUS/TPK/2014/PN JKT.PST
Peninjauan Kembali : 22 PK/PID.SUS/2018
Banding : 28/ PID/TPK /2015 /PT.DKI
Statistik633207