Putusan PT DENPASAR Nomor 26/Pid.Sus/2014/PT.Dps |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2014/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Usaha gas tanpa ijin |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nengah Suriada |
Hakim Anggota | H. Ali Makki, Widada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | -- M E N G A D I L I -- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; ---- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 20 Pebruari 2014 Nomor : 779/Pid.Sus/2013/PN.Dps. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : --1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN WARDANA alias WAYUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? MELAKUKAN PENYIMPANAN UNTUK KEGIATAN USAHA GAS BUMI TANPA IZIN USAHA PENYIMPANAN ; -----------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan ; -----3. Menjatuhkan pula kepada Terdakwa I WAYAN WARDANA alias WAYUN dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ---4. Menyatakan barang bukti terdiri dari :- 1 (satu) unit mobil Pick Up DK 9627 A beserta STNK ; -------------- 1 (satu) unit mobil Pick Up DK 9699 BG ; ---- 10 buah tabung gas 3 kg warna kuning (kosong) ; -- 42 buah tabung gas 12 kg warna biru ; ---- 10 buah tabung gas 12 kg warna biru (kosong) ; -- 35 buah tabung gas 3 kg wanna kuning (berisi) ; -- 1 (satu) buah plastik tutup tabung ; -- 36 buah tabung gas elpiji 12 kg (kosong) ; -- 300 buah tabung gas elpiji yang terdiri dari (200 tabung gas berisi LPG dan 100 buah tabung kosong) ;--Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa I Nyoman Kariasa,SE ; --5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ; --- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2014/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2014/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/Pid.Sus/2014/PT.Dps
Kasasi : 1103 K/PID.SUS/2016
Pertama : 779/Pid.Sus/2013/PN.Dps
Statistik6727