- Menyatakan terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 1(satu)bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 46.300.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 01038 atas nama pemegang hak ISTIYANTI;
- 5 (lima) lembar Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (jumlah sertifikat 60 bidang);
- 5 (lima) lembar Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (jumlah sertifikat 66 bidang);
- 3 (tiga) lembar Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (jumlah sertifikat 43 bidang);
- 1 (satu) lembar Susunan Kepanitiaan Pensertifikatan Tanah Rumah, Sawah dan Kebun, tanggal 04 Maret 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Januari 2014 yang berisi telah terima dari KASRUN uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembuatan sertifikat tanah kebun dan tanah perumahan di Desa Uwie, yang ditandatangani oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 13 Februari 2014 yang berisi telah terima dari KASRUN uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembuatan sertifikat yang ditandatangani oleh ROSIDA.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Februari 2014 yang berisi telah terima dari KASRUN uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman uang pribadi, yang ditandatangani oleh MARHAN.
- 1 (satu) lembar berita acara kesepakatan pembuatan sertifikat tanggal 21 November 2013 yang ditandatangani oleh KASRUN selaku pimpinan rapat dan diketahui serta ditandatangani oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie.
- kembalikan kepada Penuntut Umum untuk pergunakan dalam perkara lain an. KASRUN Bin SUWITO PARMIN (Alm);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afandi Widarijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Santoso, Br Hakim Anggota Ahmad Gawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm
Kasasi : 2555 K/Pid.Sus/2019
Banding : 3/PID.SUS-TPK/2019/PT BJM
Statistik18747