Putusan PT BANJARMASIN Nomor 3/PID.SUS-TPK/2019/PT BJM |
|
Nomor | 3/PID.SUS-TPK/2019/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutriadi Yahya |
Hakim Anggota | Tjipto Slamet Basuki., & Hadi Sutjipto |
Panitera | Iyono |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1.Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Tersebut ; 2.Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 17 Januari 2019, Nomor : 34/Pid.Sus/Tipikor/2019/ PN.Bjm., yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan ,sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut .3.Menyatakan terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? ;4.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (Enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7.Menyatakan barang bukti berupa : -Uang tunai sebesar Rp. 46.300.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah);-Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);-1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 01038 atas nama pemegang hak ISTIYANTI;-5 (lima) lembar Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (jumlah sertifikat 60 bidang);-5 (lima) lembar Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (jumlah sertifikat 66 bidang);-3 (tiga) lembar Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (jumlah sertifikat 43 bidang);-1 (satu) lembar Susunan Kepanitiaan Pensertifikatan Tanah Rumah, Sawah dan Kebun, tanggal 04 Maret 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie;-1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Januari 2014 yang berisi telah terima dari KASRUN uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembuatan sertifikat tanah kebun dan tanah perumahan di Desa Uwie, yang ditandatangani oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd.-1 (satu) lembar kwitansi tanggal 13 Februari 2014 yang berisi telah terima dari KASRUN uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembuatan sertifikat yang ditandatangani oleh ROSIDA.-1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Februari 2014 yang berisi telah terima dari KASRUN uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman uang pribadi, yang ditandatangani oleh MARHAN.-1 (satu) lembar berita acara kesepakatan pembuatan sertifikat tanggal 21 November 2013 yang ditandatangani oleh KASRUN selaku pimpinan rapat dan diketahui serta ditandatangani oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pergunakan dalam perkara lain an. KASRUN Bin SUWITO PARMIN (Alm);Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.SUS-TPK/2019/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 3/PID.SUS-TPK/2019/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm
Kasasi : 2555 K/Pid.Sus/2019
Banding : 3/PID.SUS-TPK/2019/PT BJM
Statistik10331